MOMENTUM, Bandarlampung--Ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni divonis empat tahun penjara.
Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.
Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam sidang putusan perkara fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (16-6-2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syahroni terbukti bersalah karena melakukan dan turut serta dalam tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp35.100.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur Efiyanto.
Efiyanto mengungkapkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syahroni yakni hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Syahroni telah mengabdi pada negara selama 25 tahun, terdakwa selalu pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp303,6 juta subsider enam bulan penjara.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum