26 Kali Beraksi, Remaja Komplotan Curanmor Ditembak

img
Petugas polisi bersama tersangka pencuri motor yang tertangkap.

MOMENTUM, Bandarlampung--Remaja 19 tahun yang juga salah satu terduga komplotan pencuri motor lintas kabupaten/kota ditembak petugas Polsek Sukarame Bandarlampung.

Lagi-lagi, petugas harus bertindak tegas sesuai Perpol nomor 01 tahun 2009 yakni dengan menembak kaki kanan tersangka karena melakukan perlawanan.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyebutkan tersangka berinisial LF (19), warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Metro, Jumat siang tadi.

Pelaku yang tergolong masih remaja ini sudah menjadi target operasi Polsek Sukarame. Dia beraksi antar lintas kabupaten.

"Tersangka mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak enam kali. Masing-masing di wilayah Polsek Sukarame sebanyak 3 kali. Lalu di Kabupaten Lampung Selatan 3 kali, tepatnya di Kalianda dan Tanjungbintang," kata Kompol Warsito, Jumat (18-6-2021) malam tadi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan berkat hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kompol Warsito mengimbau kepada para pelaku kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang telah beraksi di wilayah Bandarlampung khususnya wilayah Polsek Sukarame agar segera menyerahkan diri.

"Silahkan kalian berlari dan bersembunyi karena kami dilatih untuk mencari di mana kalian bersembunyi dan kemana kalian berlari," tegas Kapolsek.

Pihaknya akan terus berkomitmen memburu para pelaku C3 baik itu DPO maupun yang telah teridentifikasi dan akan memberikan tindakan tegas apabila melawan. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu bekerja sama dalam pemberantasan kasus kasus kriminalitas," tutur Kompol Warsito.

Dalam catatan, kurun waktu satu bulan terakhir Polsek Sukarame telah menangkap 4 orang tersangka pencuri sepeda motor. Para pelaku umumnya adalah remaja berusia antara 19 sampai 27 tahun.

Keempatnya telah beraksi di 26 lokasi kejadian pada tiga kabupaten/kota, yaitu di Kota Bandarlampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Selatan. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos