MOMENTUM, Waylima--Tidak memiliki pekerjaan alias nganggur kerap kali dijadikan alasan sejumlah orang untuk berbuat kejahatan.
Tidak terkecuali dua pemuda berusia 23 tahun yang akhirnya harus merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi Mapolres Pesawaran. Dua pemuda itu diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku: inisial NR (23) merupakan warga Desa Gunungsugih, serta SR yang juga berusia 23 tahun warga Desa Tanjungagung, Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Keduanya berstatus sebagai pengangguran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkap personelnya berhasil menyita narkotika jenis sabu dari tangan kedua tersangka. "Jumat malam, sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku kita bekuk di Desa Tanjungagung, Kecamatan Waylima. Penangkapan berdasar laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku di lokasi tersebut," katanya, Sabtu (19-6-2021).
Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran, berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,17 gram serta satu unit telpon genggam merk Oppo warna putih.
"Kita terus lakukan pengembangan, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Vero mengimbau, masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan cara meningkatkan kegiatan yang bernilai positif.
"Khususnya generasi muda, harus menyibukan diri dengan aktivitas yang produktif dan bernilai positif, seperti menekuni olahraga dan hobi yang bermanfaat," imbaunya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum