MOMENTUM, Telukpandan--Penyalahgunaan narkotika masih menjadi momok yang mengkhawatirkan khususnya bagi generasi muda di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Terbaru, Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap MR, pemuda usia 18 tahun warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan. MR ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkap terduga pelaku diamankan tak jauh dari rumahnya.
"Bermula dari laporan masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran. Saat diperiksa, personel mendapati satu klip bening ukuran kecil sabu-sabu," ungkap Vero, Rabu (23-6-2021).
Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti berupa: satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram serta satu unit telepon genggam merk Oppo warna ungu.
"Pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun tahun," tegasnya.
Vero mengimbau, jika mendapati aktivitas yang mengganggu kamtibmas dan meresahkan, untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah setempat.
"Mari bersama memerangi perilaku yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesawaran," imbaunya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum