Dua Terduga Pengedar Dibekuk Polda Lampung

img
Barang bukti hasil penangkapan YS dan IC.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua terduga pengedar asal Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung ditangkap Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan, dua orang berinisial YS (41) dan IC (31) itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan bermula dari informasi warga terkait seringnya transaksi diduga narkoba di Jalan Tirtayasa, Gang Pubian Kecamatan Sukabumi," kata dia, Rabu (23-6-2021).

Kemudian, lanjut dia, anggota dibantu Tim Information Technology (IT) Ditres Narkoba langsung bergerak menuju ke lokasi.

"Tidak butuh waktu lama, tim kemudian mengamankan pelaku YS beserta barang bukti tiga plastik besar berisi kristal putih diduga sabu-sabu," jelasnya.

Kemudian, tim juga mengamankan tiga handphone dan dua buah timbangan digital, serta bungkusan plastik klip kosong.

"Hasil interogasi terhadap YS, barang itu didapat dari IC," ujarnya.

Berdasarkan penangkapan itu, Tim Opsnal Subdit II melakukan pengembangan pada Senin (21-6) lalu, dan berhasil menangkap IC di Perumahan Nusantara Kecamatan Sukabumi.

"Usai diamankan, IC mengakui memberikan narkotika jenis sabu kepada YS. Saat ini, terhadap dua orang itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos