BNN Beber Perjalanan 5Kg Sabu dari Aceh ke Lampung

img
BNN Lampung ekspos penangkapan komplotan kurir beserta barang bukti sabu-sabu seberat 5,277 kilogram. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Komplotan kurir sabu asal Kabupaten Pesawaran tergolong berani dan nekat. Bahkan, dua kurir tersebut mengambil langsung sabu seberat 5,277 kilogram dari Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, komplotan itu menuju Provinsi Sumatera Utara dengan jasa transportasi udara.

"Kemudian, sesampainya di Sumatera Utara. Mereka menempuh jalur darat menuju Lhokseumawe Provinsi Aceh," kata Brigjen Jafriedi, Kamis (24-6-2021).

Dia menerangkan, usai mendapatkan sabu dari pemasok di Provinsi Aceh, komplotan itu membawa barang haram tersebut menggunakan mobil pribadi jenis Honda HRV berwarna putih.

"Sabu dibungkus menggunakan plastik berwarna kuning emas bertuliskan "Jianingwan" beratnya 5,277 kilogram," terangnya.

Kemudian, lanjut dia, paket sabu itu disimpan di pintu mobil Honda HRV tersebut.

"Jika dilihat secara sekilas itu (tempat penyimpanan sabu, red) tidak bisa (terlihat, red)," ujarnya.

Sesampainya di Kota Bandarlampung, mobil yang dikendarai komplotan itu dibuntuti anggota BNN Provinsi Lampung.

Tidak ingin buruannya kabur, petugas BNN yang mengawasi bertindak cepat sehingga ditangkaplah dua orang bernama Ahmad Risuni dan Salim.

"Minggu 6 Juni 2021, tepatnya di pelataran Indomaret Jalan Dokter Susilo, Pahoman Kota Bandarlampung, kedua tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke BNN untuk pemeriksaan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa pembongkaran tempat penyembunyian sabu akan dilakukan oleh Sartoni yang merupakan komplotan kurir tersebut. 

"Pintu mobil itu rencananya akan dibongkar Sartoni yang menunggu di wilayah Telukbetung. Tidak menunggu lama, petugas pun bergerak menangkap Sartoni," jelasnya.

Komplotan tersebut, kata dia, diketahui telah lima kali membawa sabu ke Provinsi Lampung sejak 2020 lalu.

"Untuk saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui penerima dan pemilik barang haram itu," terangnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos