Kuasa Hukum Mustafa Klaim Tuntutan Jaksa Keliru

img
Suasana sidang pledoi pada kasus suap dan gratifikasi Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengklaim tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru.

Hal itu dipicu, Pasal 12 huruf A dan Pasal 12B yang digunakan JPU KPK untuk menuntut tersebut tidak sesuai fakta persidangan.

"Jika mau jujur sesuai analisa yuridis yang telah kami uraikan terdahulu, seluruh unsur pasal 12 huruf A itu, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa," kata M Yunus disela-sela sidang kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (24-6-2021).

Menurut dia, pasal tersebut memberikan hukuman tanpa dilandasi asas keadilan dan kepastian hukum. "Sehingga tidak menakar kadar kealpaan dari terdakwa," ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, mantan Bupati Lampung Tengah itu dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP yang lebih fokus ke penerimaan gratifikasi.

"Karena yang mengumpulkan uang dan mengalirkan ke partai politik yakni para staf (bawahan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, red)," jelasnya.

Tetapi, justru hal tersebut dibebankan kepada Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. "Sedangkan, perkara itu tidak dilakukan terdakwa," ujarnya.

Selain itu, terkait uang pengganti yang tertera dalam tuntutan, juga dinilai terlalu berat.

"Karena menurut fakta persidangan, terdakwa tidak mendapatkan dan menikmati uang itu," jelasnya.

Karena itu, dia meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dakwaan.

"Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, dimohon memberikan putusan yang ringan," harapnya.

Sementara, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menegaskan, tetap menuntut mantan Bupati Lampung Tengah sesuai tuntunan awal.

"Tuntutan lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara," tegasnya.

Lalu, menuntut uang pengganti senilai Rp24,6 miliar, subsider dua tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

"Jaksa tetap pada tuntutan uang pengganti Rp24,6 miliar," ujarnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos