MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah diharapkan jemput bola untuk merehabilitasi korban atau pecandu narkotika secara medis dan sosial.
Harapan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Lampung, Jamal dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Minggu (27-6-2021).
"Rehabilitasi medis itu, guna membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika," ujar Jamal. Sedangkan, rehabilitasi sosial merupakan proses kegiatan pemulihan terpadu bagi para pecandu narkotika.
"Baik fisik, mental serta sosial. Sehingga pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat sesuai pasal 1 butir 16 dan 17 UU Narkotika," jelasnya.
Selain itu, rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkotika juga tercantum dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 11/2014.
"Tentang tata cara penanganan tersangka atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi," sebutnya.
Dia menerangkan, korban penyalahgunaan narkotika, merupakan orang yang sedang sakit dan bukan suatu aib.
"Sehingga, perlu disembuhkan. Kemudian juga perlu ditolong serta perlu menjalani rehabilitasi di tempat resmi yang ditunjuk BNN (Badan Narkotika Nasional)," terangnya.
Meski demikian, Jamal mengaku DPW GPAN Lampung masih merasa kesulitan, dalam mencari korban penyalahgunaan narkotika untuk diajak rehabilitasi.
"Karena, mereka (para korban penyalahgunaan narkotika, red), umumnya tersembunyi," paparnya.
Karena itu, DPW GPAN Lampung mengimbau agar keluarga para korban penyalahgunaan narkotika mendorong upaya pemulihan.
"Karena kesadaran dan peran lingkungan sekitar, merupakan hal penting untuk bersama dalam proses penyembuhan," imbaunya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum