Tim Gabungan Ringkus Tiga Pengedar Obat Ilegal

img
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Denny Maulana Saputra menunjukkan barang bukti obat-obatan ilegal.

MOMENTUM, Sukadana--Tim gabungan berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga melakukan pengedaran obat-obatan tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Denny Maulana Saputra menjelaskan tiga orang tersebut diamankan di tempat yang berbeda pada Senin dinihari.

"Ketiga orang yang berhasil diamankan dengan inisial SA (22), KD (26) dan SP (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur," ujar kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (28-6-2021).

Kasat menambahkan, ketiga tersangka diduga saling berkaitan dan ketika diinterograsi ketiganya mengakuinya dan mendapatkan barang tersebut dari online.

Dari ketiga tersangka disita barang bukti yang berbeda, dari tangan SA disita barang bukti 12 butir obat Exymer.

Kemudian KD disita barang bukti 40 butir Exymer dan 12 butir Tramadol Hcl. Dari SP berhasil disita 13 butir Exymer dan 10 butir Tramadol Hcl.

"Jadi total ketiga tersangka berhasil diamankan pil warna kuning Exymer 65 butir dan 22 butir Tramadol Hcl," kata kasat.

Dari kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 junto 198 tentang izin edar dengan hukuman 10 tahun penjara.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos