BPKAD Tanggamus Terbitkan 133.114 SPPT

img
ilustrasi/ist

MOMENTUM, Kotaagung--Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus telah menerbitkan 133.114 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2021.

Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan pada BPKAD Tanggamus Mario Eka Baweus mengatakan, jumlah SPPT tahun ini meningkat dibanding tahun 2021.

"Tahun ini ada penambahan lebih kurang seratus SPPT. Penamban itu berasal dari pendaftaran wajib pajak baru dan hasil pendataan wajib pajak baru," kata Mario mewakili Kepala BPKAD Tanggamus Suaidi, Rabu (30-6-2021).

Menurut dia, SPPT tersebyut telah dicetak dan mulai didistribusikan kepada wajib pajak melalui pihak kecamatan dan pekon (desa). Batas waktu bagi wajib pajak untuk membayar kewajibanya hingga 30 September 2021. 

"Untuk jumlah tagihan nilai PBB tertinggi ada di Kecamatan Pugung yang mencapai Rp560,029 juta lebih. Sedangkan yang terkecil di Kecamatan Kelumbayan Barat,hanya Rp4,261 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, ada kenaikan nilai penetapan PBB tahun ini, dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen. Dasar penetapan angka tarif 0,3 persen itu adalah batas maksimal sesuai Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. 

"Kenaikan nilai penetapan ini baru pertama kali di Tanggamus sejak kewenangan PBB dialihkan dari Kantor Pajak Pratama ke kabupaten/kota pada tahun 2014 lalu.

"Kenaikan nilai penetapan PBB ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perubahan nomor 14 tahun 2012 tentang PBB-P2 dan sudah dibahas bersama DPRD Tanggamus," jelasnya.

Kenaikan PBB tersebut, diharapkan dapat meningkatkan realiasi pendapatan asli daerah (PAD). Meski ada kenaikan, pemkab juga tetap memberlakukan pemotongan nilai PBB sebesar 50 persen bagi objek pajan di atas Rp25.000.

"Pemotongan itu diputuskan melalui Peraturan Bupati Nomor: B.117/42/08/2021 tentang Penetapan Pemberian Pengurangan PBB Pedesaan dan Perkotaan kepda wajib pajak tahun 2021," terangnya. (**)

Laporan: galih

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos