Gerebek Rumah di Tanggamus, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

img
Petugas menggelandang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Anggota Polres Tanggamus memringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba saat penggerebekan pada salah satu rumah di di Kelurahan Pasarmadang Kecamatan Kotaagung.

Ketiga tersangka merupakan nelayan setempat yakni ES (38), An (29) dan Fe (30).

Dari penangkapan tersebut terungkap seorang tersangka ES merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, fakta lainnya, tersangka ES diketahui merupakan kaki tangan bandar narkoba. "Saat ini, kawanan itu masih dalam pengejaran," ujar Kasatnarkoba Iptu Deddy mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Rabu (30-6-2021).

Dia melanjutkan, ketiga tersangka ditangkap usai pesta sabu pada salah satu rumah di Kelurahan Pasarmadang.

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap DPO yang diketahui pesta narkoba pada salah satu rumah bersama dua rekannya.

Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan langsung menggerebek rumah yang ada tersangka tersebut.

"Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan ES sedang asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap," jelasnya.(**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos