Tersangka Pencuri Asal Tubaba Ditangkap di Jambi

img
Tersangka KA.

MOMENTUM, Panaragan--Unit Reskrim Polsek Gunungagung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus KA (37) warga Tiyuh Setiabumi, Kecamatan Gunungterang.

KA diduga terlibat pencurian di rumah Ahmad Zainuri 30) pada Kamis, 11 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Tiyuh Setiabumi Kecamatan Gunungterang, Tubaba.

Dalam pencurian itu, korban kehilangan satu unit hape merk Oppo A5S, satu unit hape Vivo Y12, dan satu unit hape Infinix Hot 7 pro. Diperkirakan senilai Rp7,5 juta.

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Andre Tri Putra, mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan penangkapan KA berawal dari informasi yang menyebut tersangka berada di Desa Lubukngapal, Kecamatan Pauh, Provinsi Jambi.

Kemudina, Kanitreskrim Polsek Gunungagung Ipda A Batubara, berkoordinasi dengan Polsek Pauh Polres Sarolangun. Lalu, melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di pertambangan minyak bumi ilegal Desa Lubukngapal, polisi menangkap pelaku.

Pelaku merupakan residivis yang juga diduga terlibat pencurian mobil box milik Katimin (37) warga Setiabumi.

Pelaku dibawa ke Polsek Gunungagung guna dilalukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, tegas Andre. (*)

Laporan: Solihin

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos