Terapkan Pasal Berlapis, Polisi Buru Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

img
Ilustrasi penganiayaan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Empat pelaku penganiaya yang berujung kematian warga Kecamatan Wayhalim Bobby Adam (31) dijerat pasal berlapis.

"Empat tersangka pelaku sudah kita periksa, dan dua lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Senin (5-7-2021).

Dia mengatakan, empat orang yakni AC (27), RU (19) dan HE (17) serta MF (17) diterapkan pasal pembunuhan juga penganiayaan. "Pelaku dijerat pasal 338 pembunuhan sub 170 pengeroyokan dan 351 KUHP, tentang penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian," kata Resky.

Menurut dia, hukuman bagi para pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya Bobby, maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, kepolisian masih mengejar pelaku lainnya YN dan RE yang hingga kini masih buron.

"Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah. Sementara, pelaku penganiaya berjumlah enam orang," jelasnya.

Sedangkan dari kasus penganiayaan maut itu, kepolisian telah menetapkan dua wanita sebagai saksi.

"Dua orang wanita, sebagai saksi," ujarnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos