MOMENTUM, Penengahan--Aparat Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan akan membatasi dan memperketat kegiatan masyarakat yang berpontensi menimbulkan kerumunan. Aturan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat itu disampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan kecamatan (Forkopimcam) setempat, Selasa (6-7-2021),
Camat Penengahan Erdiansyah mengatakan, rapat tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, terkait penanganan kasus positif Covid-19.
"Kita akan memperketat dan membatasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian. Untuk posko Covid-19 harus stanbay, kemudian memantau mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara massal, di seluruh desa," kata Erdiansyah.
Terpisah Kepala Puskesmas Penengahan Syamsul Muis menyampaikan, saat ini kasus positif covid-19 sudah menyebar pada 12 desa di kecamatan setempat. Dua belas desa itu: Desa Belambangan, Kekiling, Kuripan, Rawi, Pasuruan dan Desa Kelaten. Selanjutnya: Desa Waykalam, Sukabaru, Gedungharta, Gandri, Sukabaru dan Desa Penenghan.
"Saat ini covid-19 sudah menyebar pada dua belas desa di Kecamatan Penengahan. Karena itu, seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali harus lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kasus positif covid-19 tidak terus bertambah," kata Syamsul Muis.
Pihak puskesmas, bersama aparat terkait, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan covid-19. (**)
Laporan: Endri
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum