Miliki 0,28 Gram Sabu, Pemuda 21 Tahun Digelandang ke Polres Tulangbawang

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Kedapatan memiliki 0,28 gram narkoba jenis sabu-sabu, pemuda 21 tahun digelandang ke Mapolres Tulangbawang.

Warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, itu dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang di kediamannya, Selasa (6-7-2021).

"Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,28 gram serta satu pipa kaca (pyrex)," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Rabu (7-7).

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan menangkap seorang pemuda beserta barang bukti kejahatan narkoba.

Kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos