MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menembak dalang atau otak perampokan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2017 silam.
Kepala Unit Resmob Polresta Bandarlampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, Mustika Raya merupakan dalang dari perampokan kantor BPJS pada 2017 silam dibekuk tim gabungan di Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di OKU Timur. Dia (Mustika Raya, red) juga merupakan residivis di Provinsi Batam dan Sumatera Utara," kata Novaldo, Rabu (7-7-2021).
Dia menerangkan, perampokan yang terjadi di kantor BPJS itu dilakukan enam orang dan menggasak barang berharga senilai Rp80 juta.
"Tiga rekannya telah lebih dulu ditangkap di Bakauheni. Sedangkan dua rekan lainnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta," terangnya.
Saat melancarkan aksinya, tersangka bersama komplotannya masuk ke Kantor BPJS sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Lalu menyekap tiga orang sekuriti.
Karena itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta ancaman sembilan tahun penjara. "Lima pelaku lainnya telah menjalani hukuman lebih dulu," ujarnya.
Sementara, Mustika mengkalim, nekat merampok karena terdesak oleh suatu kebutuhan serta mendapatkan tawaran dari rekan-rekannya.
"Hasilnya kami bagi enam orang," klaimnya.
Diketahui, kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandarlampung, disatroni kawanan perampok, sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu 29 November 2017 silam.
Dalam aksinya, pelaku merusak brankas. Selain itu dua satpam, Armin Ayubi (56) dan Musono (63), serta satu petugas Tribudiyanto (40) mengalami kekerasan. Mereka disekap dan diikat pelaku.
Perampokan kantor BPJS di Jalan ZA Pagaralam, Bandarlampung tahun 2017 silam dilakukan oleh enam tersangka.
Para tersangka yang sudah lebih dulu dijatuhi vonis pidana yakni Hasmuni (39), Jhoni Iskandar (23), Pardamean Sirait (42), Rendra Wibowo (30) dan Andi Ahmad (40).(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum