718 Ha Lahan PT Citra Lamtoro Persada Milik Marga

img
Sidang di PN Menggala.

MOMENTUM, Menggala--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, mengabulkan gugatan warga terhadap yang berada di area perkebunan PT Citra Lantoro Persada (CLP). 

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (8-7-2021), Majelis Hakim memutuskan lahan seluas 718,36 hektare tersebut kini beralih menjadi hak milik masyarakat empat marga.

Sidang digelar di Ruang Sidang Prof Bagir Manan PN Menggala, itu diketuai Majelis Hakim Aris Pitra Wijaya, dengan hakim anggota Donny dan F. Rio Ari Tentus Marbun. Sementara pengugat diwakili oleh Kuasa Hukum Suryanto dan Rekan.

Dalam putusan disebutkan, gugatan masyarakat yang tergabung empat marga dikabulkan secara perstek/atau tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Lahas seluas 718,36 hektare di kawasan PT.CLP berada di Kampung Ujung Gunungilir Menggala, menurut Majelis Hakim, dahulunya merupakan hak masyarakat, namun tidak lagi produktif lantaran ditelantarkan oleh pihak pengarap yakni PT. CLP.

"Setelah majelis Hakim mempertimbangkan bukti-bukti dan dalil pengugat serta fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis Hakim sepakat mengabulkan gugatan masyarakat empat marga secara Perstek," terang Ketua Majelis Hakim Aris.

Menurut Aris, perstek artinya dalam persidangan pihak tergugat baik langsung atau melalui kuasa hukum tidak pernah hadir dalam persidangan, kendati telah ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan.

"Suara Majelis Hakim bulat mengabulkan permohonan pengugat, dan keputusan ini berlaku inkrah jika pihak tergugat selama tiga minggu kedepan tidak melakukan upaya perlawanan hukum, baik banding atau kasasi," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Aris, tidak semua permohonan gugatan para pengugat dikabulkan Mejelis Hakim. Seperti sita jaminan, putusan serta merta, dan uang denda.

"Beberapa item permohonan tidak memenuhi syarat administrasi, apalagi pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan jadi yang memenuhi syarat hanya gugatan lahan, dan keputusan ini dikabulkan perspek," tegasnya.

Menurutnya, keputusan majelis merupakan yang terbaik bagi masyarakat Tulangbawang yang gigih memperjuangkan untuk memperoleh atau menginginkan keadilan hukum.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat pengugat yang tergabung dalam empat marga, agar tetap dan harus taat serta sabar menunggu keputusan tetap pengadilan tiga minggu ke depan.

"Ini keputusan terbaik dari PN Menggala, kami harap masyarakat bisa sabar menunggu, apakah ada perlawanan dari tergugat atau tidak, jika tidak ada maka kami persilahkan untuk kembali mengajukan permohonan upaya hukum lainya seperti permohonan eksekusi," paparnya. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos