MOMENTUM, Bandarlampung--Masa kampanye pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Pesawaran berlangsung 14 hari, pada 7 hingga 20 Mei 2025.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah mengatakan, bahwa jadwal kampanye itu mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 631.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk PSU dengan durasi 90 hari, seperti yang terjadi di Pesawaran, masa kampanye ditetapkan selama 14 hari.
“KPU RI menginstruksikan agar masa kampanye berlangsung selama 14 hari. Kami menyesuaikan jadwal ini dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam surat edaran,” kata Dede, Senin (7-4-2025).
Dia menuturkan, KPU Pesawaran juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menyesuaikan perubahan jadwal kampanye tersebut.
Dede menambahkan, secara umum tahapan kampanye PSU tidak jauh berbeda dengan kampanye Pilkada 2024, kecuali kampanye rapat umum yang ditiadakan.
“Tidak ada rapat umum dalam masa kampanye PSU Pesawaran, selebihnya masih mengikuti aturan sebelumnya,” tutupnya.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Pesawaran, Ryan Arnando, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah (Pemda), para pasangan calon (paslon), stakeholder, serta Bawaslu. Rakor itu membahas tindak lanjut dari perubahan tahapan kampanye yang tertuang dalam SE KPU RI Nomor 631.
“Kami telah menggelar Rakor di Kantor KPU Pesawaran untuk membahas surat edaran KPU RI, yang menetapkan masa kampanye bagi daerah yang melaksanakan PSU selama 90 hari menjadi 14 hari,” jelas Ryan.
Diketahui, sebelumnya KPU Pesawaran menjadwalkan pelaksanaan kampanye PSU sejak tanggal 26 Maret hingga 20 Mei 2025 atau kurang lebih selama 56 hari. (**)
Editor: Muhammad Furqon