MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan bagi kendaraan yang mati pajak saat libur lebaran 2025.
Masyarakat cukup membayar pajak tanpa denda pada tanggal 8 dan 9 April 2025.
Begitu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) I Bandarlampung Bobby Bobiansah Stianegara saat diwawancarai, Selasa (8-4-2025).
"Masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo saat libur tidak kenda denda, kalau mereka mengurusnya tanggal 8 dan 9," kata Bobi.
Menurut dia, keringanan tersebut sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat agar tetap membayarkan pajak tanpa khawatir didenda.
Dia mengungkapkan, kebijakan itu pun disambut antusiasme warga.
Terbukti, masyarakat memadati Kantor Samsat Rajabasa di hari pertama bekerja.
"Hari ini masyarakat yang bayar pajak kendaraan ramai banget. Saya sampai ikut ngatur parkir," kelakarnya.
Tidak hanya di Samsat Induk, dia menyebutkan, masyarakat juga memadati Samsat Mal. Termasuk Samsat Kontainer di Panjang Bandarlampung.
"Samsat Mall juga ramai. Seperti di Mal Boemi Kedaton dan Mal Kartini," jelasnya.
Meski demikian, dia memastikan pelayanan pembayaran pajak tetap berjalan lancar.
"Alhamdulillah pelayanan lancar, antusias masyarakat terhadap pembayaran pajak tinggi," sebutnya.
Menanggapi itu, Aikal menyambut baik kebijakan tersebut. Sehingga masyarakat yang kendaraannya mati pajak di saat libur tidak perlu membayar.
Walau begitu, dia mengakui, kondisi di Samsat Rajabasa cukup ramai.
"Hari ini ramai banget. Parkir kendaraan sampai ke jalan-jalan dan antrean juga panjang," jelasnya.
Dia berharap, pelayanan di Samsat tidak terhambat dan cepat selesai. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya