MOMENTUM, Bandarlampung--Arus lalu-lintas di empat ruas jalan protokol di Kota Bandarlampung dialihkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Arus lalu-lintas yang dialihkan mulai Senin (12-7-2021), yaitu: Jalan Raden Inten, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro sampai Tugu Lungsir dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung AKP Rohmawan mengatakan, pengalihan arus lalulintas terkait dengan pemberlakukan PPKM darurat.
"Kami menyesuaikan dengan edaran Kemendagri yang berkaitan dengan PPKM darurat," kata Rohmawan, Senin (12-9-2021).
Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung mengalihkan kendaraan yang akan melintasi empat jalan protokol. Namun, untuk pegawai pemerintah atau pekerja masih dapat melintas.
Menurut dia, Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung menerjunkan 100 personel untuk menangani pengalihan arus lalu-lintas. "Personel Satlantas 100 orang, dibantu pegawai Dishub dan anggota Sabhara," sebutnya.
Dia menyebutkan, pemberlakuan pengalihan arus lalulintas itu, hingga 20 Juli mendatang.
"Sementara belum ada instruksi lebih lanjut. Jadi dari pagi ini sampai tanggal 20 Juli," sebutnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum