Miliki Tembakau Gorila, Oknum Mahasiswa KKN di Sumberejo Ditangkap

img
Oknum mahasiswa ditangkap karena kepemilikan tembakau gorila.

MOMENTUM, Kotaagung--Oknum mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ditangkap lantaran kepemilikan tembakau gorila.

Dari tangan MF (23) yang juga warga Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat diamankan barang bukti satu paket bertuliskan casan handphone berisi plastik klip wadah tembakau sintetis dengan berat 1,1 gram.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, terduga pelaku ditangkap Senin 12 Juli 2021. "Terduga pelaku ditangkap pukul 18.00 Wib di Pekon/Desa Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Deddy mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (13-7).

Penangkapan tersebut seiring dengan nota kesepahaman antara kepolisian, bea cukai dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman ekspres pos dan logistik lndonesia nomor: NK/61/Xll/2020, nomor: 003/DPP.Asper/NK/Xll/ 2020 tentang pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya.

Kemudian, Undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang narkotika dan Permenkes nomor 2 /2017 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba golongan I jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang JNT Gisting dengan penerima Fani Idris, alamat Sumberejo.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bekerjasama dengan pihak jasa pengiriman barang JNT Gisting melakukan penyelidikan serta profiling penerima paket tersebut.

Selanjutnya, anggota Opsnal Narkoba mendapatkan seorang laki laki mengaku mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Kecamatan Sumberejo berinisial MF mengambil paket berisi barang haram tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, oknum mahasiswa itu mengaku membeli narkotika tembakau sintetis menggunakan instagram akun fake," jelasnya.

Ditambahkannya, terduga berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika terbukti, terhadapnya dapat dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos