Cegah Kluster Covid-19, Bupati Tunda Pilkades di Lamsel

img
ilustrasi pilkades serentak 2021.

MOMENTUM, Kalianda--Bupati Nanang Ermanto menegaskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Selatan. Pilkades serentak 2021 itu akan dilaksanakan pada 84 desa. 

"Penundaan itu ditegaskan melalui surat edaran Bupati Lampung Selatan bernomor 140/2518/IV.13/2021 tertanggal 16 Juli 2021," ujar Kadis Kominfo Lampung Selatan Sefri Masdian, Minggu (18-7).

Dia menyebutkan, dalam surat tersebut disampaikan pelaksanaan tahapan pilkades tahap I tahun 2021 ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, dan menunggu informasi selanjutnya dari panitia tingkat kabupaten serta Satgas Covid-19 Lamsel.

Kedua, tahapan pelaksanaan pikades diberhentikan sampai penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa.

Kemudian para calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan pengumpulan massa selama masa penundaan tahapan Pilkades.

Sefri juga mengatakan, jika dipaksakan, dimungkinkan akan berakibat terjadinya klaster baru wabah covid-19, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 5 Agustus mendatang harus ditunda.

Pada pekan terakhir beberapa wilayah di Lampung Selatan masuk dalam zona merah. "Zona yang menghantui sebuah daerah selama masa pandemi seperti sekarang ini, belum lagi dengan penerapan PPKM darurat yang saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Diketahui, Pilkades serentak tahap pertama tahun 2021 diikuti 84 desa yakni Kecamatan Kalianda terdapat 12 desa yaitu Jondong, Tengkujuh, Sumurkumbang, Buahkerak, Babulang, Tajimalela, Canggu, Bulok, Munjuksempurna, Gunungterang, Tamanagung, dan Hara Banjarmanis.

Kecamatan Rajabasa terdapat 10 desa yaitu Kerinjing, Kunjir, Waymuli, Sukaraja, Banding, Canti, Betung, Tanjunggading, Kotaguring, dan Waymuli Timur.

Kecamatan Ketapang terdapat 4 desa yaitu Tri Dharma Yoga, Kemukus, Lebung Nala, dan Wai Sidomukti. Kecamatan Penengahan 3 desa, yakni desa Kelau, Suka Baru, dan Pisang.

Kecamatan Sragi 5 desa, yakni Mandalasari, Sukapura, Sumbersari, Margasari, dan Bandaragung. Kecamatan Palas 3 desa, yakni Palasaji, Bandanhurip, dan Mekarmulya.

Way Sulan 5 desa, yakni Mekarsari, Talang Way Sulan, Pamulihan, Sukamaju, dan Karangpucung. Bakauheni 2 desa, yakni Totoharjo, dan Bakauheni.

Sidomulyo 4 desa, yakni Bandardalam, Sukabanjar, Sidorejo, dan Banjarsuri. Candipuro yakni Desa Sinarpasemah. Katibung 2 desa, yakni Sukajaya, dan Tanjungratu.

Merbau Mataram 5 desa, yakni Tanjung Baru, Baru Ranji, Sinar Karya, Panca Tunggal, dan Karang Jaya. Tanjung Bintang 3 desa, yakni Sukanegara, Budi Lestari, dan Rejomulyo.

Tanjung Sari 3 desa, yakni Purwodadi Dalam, Mulyosari, dan Kertosari. Jatiagung 12 desa, yakni Wayhui, Gedungagung, Margomulyo, Margodadi, Gedungharapan, Marga Kaya, Margo Lestari, Sidoharjo, Rejomulyo, Banjar Agung, Sumber Jaya, dan Margorejo.

Way Panji 1 desa, yakni Sidomakmur. Natar 9 desa, yakni Hajimena, Tanjung Sari, Mandah, Pancasila, Rejosari, Rulung Mulya, Kali Sari, Wai Sari, dan Rulung Sari.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos