Sekda Ungkap Soal DBH dan Insentif Nakes Covid-19

img
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dana bagi hasil (DBH) anggaran tahun 2021 untuk kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang telah dibayarkan sebesar Rp698,5 miliar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam persiapan rapat konsolidasi dan evaluasi pelaksanaan APBD 2021 secara virtual, Minggu (25-7-2021).  

Dengan realisasi tersebut, kata Fahrizal, Pemprov Lampung tidak lagi memiliki hutang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota. "Pada saat ini, Pemprov Lampung tidak memiliki hutang DBH kepada kabupaten/kota," katanya.

Dengan demikian, pemkab/pemkot yang memiliki kapasitas fiskal dalam pembiayaan berbagai agenda pembangunan masing-masing, termasuk penanganan pandemi Covid-19, diantaranya percepatan vaksinasi dan perlindungan sosial, lanjutnya.

Selain dana bagi hasil, menurut Fahrizal, Pemprov Lampung juga telah merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Disebutkan, Pemprov Lampung telah membayar insentif tenaga kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 sebesar Rp12 miliar dan tahun 2021 mencapai Rp14 miliar.

Sesuai data yang diterima Kemendagri dan Kemenkeu per 23 Juli 2021, disebutkan, alokasi anggaran untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp40,6 miliar. Yang sudah direalisasikan Rp26,240 miliar atau sebesar 64, 56 persen. (*)

Editor: M Furqon/Rls.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos