Libur Tahun Baru Islam Diundur Lusa

img
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Hari Libur Nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor: 045.2/2327/07/2021 tertanggal 22 Juni 2021.

Dalam SE tersebut, disebutkan untuk libur nasional tahun baru islam ditetapkan pada 11 Agustus mendatang.

Selain itu, perubahan tentang Libur Tahun Baru Islam itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua surat keputusan bersama Menteri Agama, Menaker, Menpan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, perubahan libur nasional itu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi bagi yang bekerja di pemerintahan pasti sudah tahu. Dan kita juga bekerja sesuai dengan aturan," kata Fahrizal di Mahan Agung, Senin (9-8-2021).

Meski demikian, dia menyebutkan, perubahan libur nasional itu tidak mempengaruhi bagi pekerja di sektor non formal.

"Yang mempengaruhi hari libur itu kan yang bekerja di sektor formal. Tapi bagi masyarakat (sektor nonformal) tidak terlalu berpengaruh," sebutnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos