Pemkot Wajib Evaluasi Penerapan PPKM di Bandarlampung

img
Ketua Fraksi PKS DPRD Bandarlampung Agus Djumadi menyerahkan bantuan kepada warga terdampak pandemi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung harus melakukan evaluasi terkait penerapan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD Bandarlampung Agus Djumadi menanggapi kembali diperpanjang nya PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Rabu (11-8-2021).

Agus mengatakan, sejak PPKM darurat diberlakukan, sampai berubah nama menjadi PPKM level 4, posisi Bandarlampung sebagai zona merah tidak mengalami perubahan. "Sudah tiga kali status PPKM diperpanjang tapi Bandarlampung belum juga meninggalkan status sebagai daerah zona merah," ujar Agus.

Untuk itu, kata Agus, fraksi PKS memberikan masukan pada Walikota Bandarlampung untuk lebih menggencarkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatmen.

Selain itu, menurut Agus, Satgas covid-19 kota Bandarlampung juga harus memperbanyak titik vaksinasi untuk memperkecil kerumunan massal.

"3T ini harus digencarkan sebagai upaya pencegahan, menekan angka penularan dan menekan angka kematian. Sebaiknya walikota kurangi keliling-kelilingnya, karena saat kondisi pandemi ini kepemimpinan seorang top leader diuji, problem solvingnya ditunggu oleh masyarakat," jelasnya.

Agus juga memberikan masukan terkait vaksinasi agar dilakukan berbasis lingkungan dan RT agar lebih massif serta memperkecil tingkat kerumunan yang ingin melakukan vaksin.

Lebih lanjut Agus mengingatkan walikota Bandarlampung Eva Dwiana untuk memperkuat jaring pengamanan sosial melalui program ketahanan pangan dalam bentuk bantuan sembako yang berasal dari anggaran pemerintah maupun gerakan sosial masyarakat.(**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos