MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp525 ribu.
Tarif itu berlaku untuk di luar Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan tarif di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp495 ribu.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tertanggal 16 Agustus 2021.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wahyu Bekti Anggoro menyatakan akan memantau penerapan tarif RT-PCR di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Meski demikian, Wahyu mengatakan, belum ada instruksi dari KPPU pusat untuk mengawasi dan memantau penerapan tarif tersebut.
"Untuk sementara belum ada instruksi dari pusat. Tapi Kanwil II berinisiatif untuk melakukan pantauan atas penerapan kebijakan tersebut di wilayah kerja kami," kata Wahyu kepada harianmomentum.com, Rabu (18-8-2021).
Dia menegaskan, jika ditemukan adanya rumah sakit atau laboratorium yang tidak menerapkan sesuai dengan kebijakan itu akan langsung ditindaklanjuti.
"Apabila terindikasi ada perilaku persaingan tidak sehat maka kami bisa masuk," jelasnya.
Walau begitu, Wahyu mengatakan sanksi merupakan kewenangan dari Polri, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
"Terkait kepatuhan pelaku usaha atas kebijakan pemerintah tersebut yang dapat memberikan sanksi secara langsung ialah polri, kemenkes (pusat) dan dinkes (daerah)," tutupnya.
Diketahui, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan telah melakukan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan serta pemeriksaan RT-PCR.
Terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, Overhead dan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum