Raperda APBD-Perubahan Disahkan, Pendapatan Daerah Ditarget Rp7,53 Triliun

img
Penandatanganan Raperda APBD Perubahan 2021

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Lampung dan Gubernur Arinal Djunaidi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-Perubahan tahun 2021, Senin (23-8-2021).

Dalam raperda itu, anggaran pendapatan daerah ditarget Rp7,53 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD Murni 2021, target itu menurun dari sebelumnya yang ditetapkan Rp7,59 triliun.

Sedangkan untuk belanja daerah dipatok Rp7,55 triliun yang mengalami peningkatan dari APBD murni 2021 yang mencapai Rp7,48 triliun.

Gubernur mengatakan penurunan target pendapatan daerah dikarena pandemi covid-19 yang berkepanjangan. Sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Karena kan semua dari hasil pendapatan pajak dan sebagainya. Pajak kan rakyat yang bayar, kalau situasi ekonominya menurun maka pasti akan berpengaruh," kata gubernur. 

Meski demikian, Arinal menyebutkan, penurunan target pendapatan daerah itu terlalu signifikan. "Makanua kita bersama DPRD kita harus lebih mengefektifkan dan mengefisienkan," ujarnya.

Karena itu, gubernur mengatakan, pendapatan daerah di masa mendatang harus lebih didongkrak dengan cara menumbuhkan ekonomi kerakyatan.

Menurut saya, penurunan ini tidak tinggi. Oleh karena itu kita bersama DPRD harus mengefektifkan dan mengefisiensikan. 

"Kedepan harus kita kejar. Kta tidak boleh diam, Covid-19 itu merupakan cobaan tapi sasaran kita adalah ekonomi kerakyataan tidak bisa ditawar," jelasnya.

Terkait belanja daerah yang meningkat, gubernur mengatakan, akan melihat kondisi dan situasinya. "Kita akan lihat efisiensinya dan tentunya bersama DPRD. Kalau memang kita anggap tidak perlu akan diefisiensinya," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos