MOMENTUM, Gedongtataan--Obyek wisata di Kabupaten Pesawaran akan kembali beroperasi pada 25 September 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa mengatakan, pembukaan pariwisata tersebut didasari pada penurunan kasus Covid-19 dan penurunan status zonasi dari merah menjadi zona kuning.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran dan pemilik/pengelola destinasi wisata serta pokdarwis, pertanggal 25 September mendatang destinasi wisata diperbolehkan beroperasi kembali," kata Ketut, Kamis (23-9-2021).
Kendati demikian, pengelola wisata harus mengedepankan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian pihak pengelola juga harus membatasi jam kunjungan dan jumlah pengunjungnya juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung serta pengunjung juga harus menunjukan kartu vaksin. Lalu pengelola wisata harus menerapkan destinasi yang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE)," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau seluruh pelaku wisata untuk membentuk satgas guna mengontrol penerapan prokes bagi pengunjung yang berada di area obyek wisata.
"Kemudian kita juga meminta, setiap destinasi membentuk tim satgas covid-19 mandiri, yang sifatnya untuk mengontrol prokes setiap pengunjung dan petugasnya harus menggunakan seragam khusus agar mudah diketahui, kemudian yang terakhir pengelola harus dapat mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Yudiana mengatakan tempat wisata yang ditemukan melanggar prokes, pemkab akan memberikan sanksi.
"Sanksinya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Terberat, penutupan dan pencabutan izin usaha destinasi wisata atau usaha pariwisata," kata dia.
Yudi berharap, dengan beroperasi kembali tempat wisata, dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, khusunya sekitar lokasi wisata.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum