Harianmomentum--Proses
uji kepatutan dan kelayakan (fit and propert test) komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu ditunda hingga pembahasan
RUU Penyelenggaraan Pemilu rampung.
Wakil
Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan bahwa proses uji kelayakan tidak
berkaitan dengan proses pembahasan RUU Pemilu.
"Rasanya
ini tidak berhubungan secara langsung. Bawaslu maupun KPU bisa saja apabila awal-awal
ini sudah ditetapkan," ujarnya saat ditemui RMOL.co di Gedung Nusantara
III, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
"Sehingga
manakala nanti UU Pemilu sudah diketok, itu sudah bisa dilaksanakan. Karena
siapapun, baik itu komisioner KPU maupun Bawaslu harus tunduk pada UU
Pemilu," lanjutnya.
Wakil
Ketua Umum DPP Demokrat ini juga memastikan bahwa surat presiden terkait hasil
kerja Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPU-Bawaslu sudah masuk ke meja
pimpinan DPR.
Agus
menyebut, proses fit and proper test seharusnya sudah bisa dilaksanakan Komisi
II besok. Namun karena besok hari libur, maka itu memungkinkan untuk digelar
lusa.
"Kalau
usulan sudah masuk. Tentunya bisa untuk melaksanakan rapat, besok, karena besok
libur mungkin bisa lusa saja tergantung dari pada input yang direncananya harus
seperti itu," pungkasnya. (Red)
Editor: Momentum