Pentingnya Pendidikan Seks Terhadap Anak Sejak Dini!

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pendidikan menjadi pondasi utama suatu bangsa. Tidak terkecuali pendidikan yang memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat seperti pendidikan seks.

Banyak masyarakat yang masih menganggap pendidikan seks yang diberikan kepada anak adalah hal tabu. Pada prinsipnya, seks bukanlah sesuatu yang tidak boleh dibicarakan termasuk dengan mereka yang berusia di bawah 18 tahun, karena akan menjadi salah satu cara memberikan perlindungan.

Untuk menghindari pengetahuan tentang seks yang menyesatkan bagi anak dan remaja, maka perlu diberikan pendidikan seksualitas sejak dini secara benar.

Pendidikan seksualitas yang benar ialah memberikan pengetahuan mengenai organ-organ seksual atau organ reproduksi manusia, bagaimana cara kerjanya dan dampaknya apabila disalahgunakan.

Pada umunya seseorang, terutama seorang remaja setelah dibekali dan memperoleh pendidikan seks yang benar akan lebih menjaga kehormatannya dan berhati-hati dalam pergaulannya.

Hal tersebut karena ada sebuah kekhawatirannya akan terjadi kehamilan di luar nikah/terinfeksi penyakit menular seksual, atau bahkan HIV/AIDS, yang merupakan faktor antara lain menjadi bahan pertimbangan.

Ironisnya, masih banyak kalangan yang tidak dapat membedakan antara pendidikan seksualitas dengan pornografi meskipun topik dari pembicaraannya sama, yaitu organ reproduksi.

Dalam pendidikan seksualitas mengemukakan dengan cara menyakikan pertimbangan-pertimbangan hingga konsekuensi apabila terjadi hubungan seks. Adapun perbedaan dengan pornografi ialah organ reproduksi dieksploitasi sedemikian rupa tanpa peringatan akan dampak yang akan ditimbulkan.

Pendidikan seksualitas yang dapat berupa buku menjadi istrumen pendidikan seksualitas terhadap para pelajar yang notabene masuk dalam objek penyelenggaraan anak. Dalam praktiknya pendidikan seks dinilai sangat vulgar terhadap anak. Hal itu menjadi problem pendidikan di usia anak karena, masyarakat dikagetkan dengan materi pendidikan seks yang tidak ramah dengan anak.

Negara memiliki landasan hukum untuk melindungi anak dari segala ancaman kekerasan seksual yaitu Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi anak dan hak—haknya untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari segala kekerasan dan diskriminasi.

Namun itu semua masih harus ditambhakan dengan peran penting dari keluarga dan masyarkat untuk bersama-sama hadir dalam memberi perlindungan dan rasa aman terhadap anak, remaja dan juga orang dewasa, materi pendidikan seksual yang tidak tepat maka akan menimbulkan peluang besar bagi anak untuk menjadi korban pelecehan seksual, dan juga pendidikan seks yang tidak tepat akan mendorong anak menjadi pelaku kekerasan seksual.

Oleh sebab itu peran dari keluarga, masyarakat dan guru untuk membimbing anak itu sangat dibutuhkan, mereka dapat mendampingi anak untuk mendapatkan penjelasan yang mulai berkembang dan sebagainya.(**)


Oleh: Allia Shafira, penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

Baca Juga: Beredar Pesan Satu Warga Bandarlampung Terkonfirmasi Omicron






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos