Polres Waykanan Bekuk Pengguna Narkoba di Negeriagung

img
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

MOMENTUM, Waykanan--Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil menangkap terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Dusun Margomulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeriagung kabupaten setempat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakilak Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, Kamis (27/01/2022). 

Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, tersangka berinisial PW (43) merupakan warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan.

Penangkapan, kata Iptu Mirga Nurjuanda, berawal pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Margomulyo.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan mengirim anggota Satresnarkoba menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PW yang diduga melakukan penyalahguna Narkotika di salah satu rumah yang ada di dusun itu," katanya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,29 gram,  satu lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan seperangkat alat hisap bong. 

Kini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tandas Kasatnarkoba.(**)

Baca Juga: Mantapkan Perencanaan Pembangunan, Bappeda Waykanan Gelar Pelatihan Internal






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos