Pemkab Tanggamus dan Kejaksaan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

img
Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi tandatangai MoU.

MOMENTUM, Kotaagung -- Pemkab Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negera.

Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) tersebut ditandatangani Bupati Dewi Handajani dan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi di Kotaagung, Kamis (10-2-2022).

Dewi mengatakan kerjasama antara Kejari dan Pemkab Tanggmus itu terkait dengan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dia berharap, kerjasama tersebut mendorong percepatan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan. Demi mewujudkan visi Kabupaten Tanggamus yang tangguh, agamis, mandiri, unggul dan sejahtera.

Dengan kerja sama ini, Pemda Tanggamus melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah dapat melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan. Sehingga kegiatan yang dilakukan pemkab berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ke depan tidak ada lagi keragu-raguan dari perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan," katanya.

Lakukan pendampingan sehingga anggaran dapat betul dimanfaatkan dalam pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid 19. Dengan mitra strategis dari kejaksaan kita saling melengkapi sehingga visi misi tekad kita semua Kabupaten Tanggamus tetap aman.

"Dari kerjasama ini juga  sudah banyak yang kami rasakan termasuk dengan aset aset di Tanggamus dan dapat terus didampingi, bagaimana tindak lanjut upaya kita bersama kedepan untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara, bagaimana masyarakat kita maju dengan segala kondisi keterbatasan," katanya.

Sementara Kepala Kejari Yunardi, mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang berakhir Februari 2022. Diharapkan, kerjasama tersebut bermanfaat khususnya bagi pemda dalam menyikapi tentang masalah masalah hukum.

Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dan pemulihan ekonomi nasional  serta menegakkan kemajuan pemerintah daerah dan melaksanakan pelayanan.

Kerjasama ini berlaku selama dua tahun yakni Februari 2022 sampai dengan Februari 2024. "Jadi setiap dua tahun sekali kita lakukan evaluasi dan perpanjangan," katanya.

Hadir juga dalam kesempatan itu Wakil Bupati AM. Syafi'i, Inspektur Ernalia, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, beserta jajaran, para kepala OPD, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos