Tertibkan Wajib Pajak, Bapenda Pesawaran Tempel Stiker di Papan Reklame Penunggak

img
Bapenda bersama Satpol PP Kabupaten Pesawaran saat melakukan penertiban wajib pajak.

MOMENTUM, Gedongtataan--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempelkan stiker pemberitahuan pada reklame yang menunggak pajak di Kabupaten Pesawaran, Kamis (24-3-2022).

Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Pesawaran, Syarif Husin mengatakan, sebelum menempelkan stiker peringatan itu, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame yang ada.

"Beberapa waktu lalu kita sudah memberikan surat pemberitahuan, kalau mereka ini menunggak pajak dan harus dilakukan pembayaran, kita beri waktu tujuh hari untuk mengurus pajaknya, namun sampai kini yang bersangkutan belum mengurus juga," ujarnya.

Dia mengatakan, selama kegiatan penertiban berlangsung, setidaknya ada 45 objek reklame yang ditempelkan stiker peringatan karena belum bayar pajak, dan penertiban itu akan terus dilakukan hingga akhir bulan ini.

"Pada kegiatan penertiban wajib pajak reklame ini, kami berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, dan sampai saat ini kita masih fokus di Kecamatan Gedongtataan terlebih dahulu," jelasnya.

Menurut dia, untuk saat ini pihak Bapenda hanya memberikan sanksi berupa penempelan stiker peringatan saja, dan tidak akan memberikan sanksi pencopotan secara paksa bagi reklame yang tidak bayar pajak.

"Stiker peringatan itu akan terus ada sampai yang punya reklame melunasi wajib pajaknya ke pemda, kalau belum diurus pajaknya ya stiker itu akan tetap ada pada reklame. Kami tidak ingin memberikan sanksi penurunan paksa, cukup dengan memasang stiker saja, agar masyarakat tau kalau yang dipasang stiker tersebut tidak taat membayar pajak," kata dia.

Syarif mengatakan, kegiatan penertiban reklame itu dimaksudkan guna mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak reklame, dan juga sesuai dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Laporan Pendahuluan Analisis Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022," katanya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos