Kasus Ujaran Kebencian, Ketua LSM GMBI Pesawaran Masuk Bui

img
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.

MOMENTUM, Gedongtataan--Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran resmi menahan AM, Ketua LSM GMBI Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian, provokasi serta menghalangi tugas jurnalistik.

Tersangka AM memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Ketua LSM GMBI Pesawaran itu kini resmi ditahan kepolisian setempat hingga 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin menyebut tersangka kooperatif mendatangi mapolres untuk dimintai keterangan, selanjutnya akan dilakukan proses penahanan untuk mencegah tersangka AM melarikan diri.

Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Satreskrim Panggil Ketua GMBI Pesawaran

"Tersangka memenuhi panggilan kepolisian, setelah kami periksa kemudian kami lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan," kata Kasat Reskrim saat ditemui di mapolres setempat, Selasa (29-3-2022).

Baca Juga: Polisi Libatkan Ahli Pidana dan Bahasa Tangani Kasus Ketua GMBI Pesawaran

Sementara, lanjut Supriyanto, satu tersangka lain inisial Z, ketua LSM GMBI Telukpandan tidak memenuhi panggilan dan berstatus sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.

Supriyanto memastikan pihaknya akan menerbitkan status DPO bagi tersangka Z setelah mangkir dari penggilan aparat penegak hukum setempat.

"Jadwal kita hari ini memeriksa tersangka A M dan Z, namun yang datang pada hari ini hanyalah AM saja, sedangkan tersangka satunya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas dari pengacara," ujarnya.

Diketahui keduanya telah memenuhi unsur pidana dalam dugaan ujaran kebencian, provokasi serta menghalangi tugas jurnalistik. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos