MOMENTUM, Metro - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro mengimbau masyarakat tidak memberikan uang saat pakir di tempat parkir ilegal.
Kepala UPTD Parkir Metro, Ely Irma Lia mengatakan, praktek parkir liar dinilai merugikan karena tidak disetorkan ke kas daerah atau negara.
"Untuk parkir liar di Jalan Mayjend Ryacudu dan Jendral Sudirman itu tidak ada yang kami berikan SK. Jadi bisa disebut itu ilegal dan tukang parkir yang ada di Puskesmas Metro, " kata dia, Rabu (6-4-2022).
Dia menuturkan, jajarannya kerap memberikan imbauan larangan parkir di sisi jalan. Bahkan, tempat pelayanan pemerintahan itu tidak ada pungutan parkir.
"Kemudian untuk juru parkir untuk memiliki SK resmi dari dinas perhubungan bisa mengajukan langsung nanti akan kami survei lagi seperti apa lokasinya kalau memungkinkan maka akan kita setujui untuk diberikan SK," ujarnya.
Menurut dia, lokasi itu nanti akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) tambahan yang memang sudah ditargetkan oleh Dinas Perhubungan Kota Metro.
"PAD parkir itu dalam setahun ditargetkan 1,3 miliar. Kemudian untuk realisasi di 2021 kemarin itu tidak tercapai, hanya terealisasi sekitar 80 persen karena ada Covid 19 dan PPKM," tambahnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon