Harianmomentum.com-- Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengajak wajib
pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai Selasa (17/10) besok.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar dan
bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar.
Dari target itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan PKB,
sehingga total target PKB Rp684 miliar. Wajib pajak hanya membayar satu tahun
PKB tanpa denda. Menurut Gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda
dua maupun empat mencapai 1 juta.
"Selain memberi keringanan kepada wajib pajak, program pemutihan ini
juga untuk menambah pendapatan asli daerah yang akan dipakai untuk berbagai
program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan," kata gubernur.
Persiapan program ini, kata Gubernur, terus dilakukan. Finalisasi persiapan
dengan mitra terkait akan dilakukan sehari menjelang pemutihan yakni, Senin
(16/10), di Hotel Sheraton, Bandar Lampung. Pada rapat yang akan dipimpin
Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan, Hamartoni Ahadis ini, menjadi
rapat penyamaan persepsi sebelum program pemutihan dimulai. "Tentu nanti
akan ada evaluasi berkala, untuk memperbaiki sistem yang ada," kata gubernur.
Pemprov Lampung memberi tenggat waktu 17 Oktober-31 Desember bagi wajib
pajak untuk memenuhi kewajiban atas PKB. Program ini tertuang dalam Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi
Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro,
Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan
Menggala. Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 Samsat induk tersebut.
Menurut Kepala Bapenda Lampung, E. Pieterdono, Crisis Centre ini berfungsi
menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK. "Crisis Centre ini untuk
mengatisipasi berkas yang tidak lengkap dan sumber informasi bagi wajib pajak.
Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap mengganggu aktifitas
wajib pajak reguler yang tidak ikut pemutihan," kata Piterdono.
Mengenai perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono,
tidak ada lagi kategori wajib pajak. "Sekarang semua sama tanpa kategori.
Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga
validasi data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai database," kata
Piterdono didampingi Sekretaris Bapenda Rozali.
Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono, sebagai langkah
persiapan menuju pembayaran PKB online. "Kedepan pembayaran PKB akan
online. Kita akan ikut provinsi lain seperti Jawa Barat yang menerapkan PKB
online," kata Piterdono. (rls)
Editor: Harian Momentum