MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga daerah di Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Ketiga daerah itu: Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Metro.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, level PPKM itu berlaku selama dua pekan mendatang.
"PPKM berlaku mulai Tanggal 12 sampai dengan 25 April 2022. Sesuai Immendagri 21 Tahun 2022," kata Reihana, Selasa (12-4-2022).
Dilain sisi, untuk tiga kabupaten lainnya menerapkan PPKM Level 2. Seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat.
Kemudian Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Waykanan.
Meski demikian, dia mengimbau masyarakat agar tetap melaskanakan protokol kesehatan.
"Bagi yang belum mendapat vaksinasi menuju ke sentra vaksinasi. sedangkan yang sudah lengkap bisa ditambahkan untuk boosternya," ujarnya.
Sebelumnya, di Lampung masih ada tiga daerah yang melaksanakan PPKM Level 3. Rinciannya: Pringsewu, Lampung Barat dan Pesawaran.
Sementara untuk 12 daerah lainnya melaksanakan PPKM Level 2: Bandarlampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesisir Barat, Tanggamus, Waykanan, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya