Harianmomentum.com--Perluasan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bakung di Kecamatan Telukbetung Barat (TbB), Kota Bandarlampung, terancam gagal.
Kepala Badan Pengelola
Lingkungan Hidup (BPLH) Bandarlampung Sidik Ayogo mengatakan, anggaran Rp6
miliar akan digunakan untuk pembebasan lahan sebanyak lima sampai enam hektar.
"Kami memerlukan
anggaran itu untuk pembebasan lahan," ujarnya, Senin (16/10).
Ia menambahkan,
anggaran tersebut sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kecamatan
tersebut.
Sidik melanjutkan, anggaran
perluasan TPA Bakung telah diajukan dan disetujui masuk dalam APBD-Perubahan
2017. Namun, kepastian perluasan TPA Bakung masih akan melihat pendapatan asli
daerah (PAD) pemkot.
“Perluasan TPA Bakung
sudah masuk kategori mendesak, untuk itu sudah kami usulkan bisa segera
diperluas. Tapi sementara ini melihat pendapatan daerah dulu, apakah dalam
keadaan baik. Kalaupun ditunda akan kami usulkan lagi pada anggaran tahun
depan,” kata Siddik.
Menurutnya meskipun
kebutuhan perluasan sudah mendesak, kondisi keuangan pemkot membuat perluasan
TPA Bakung tak mendapat kepastian.
“Ya masih bisa
fleksibel, tidak menentu, bisa tidak dikeluarkan meskipun sudah dianggarkan
kalau ada kebutuhan lain yang mendesak. Bisa ditunda di tahun anggaran depan.
Tapi mudah mudahan bisa tahun ini, melihat perkembangan keuangan pemkot dulu,”
imbuhnya. (aji)
Editor: Harian Momentum