PN Menggala Gelar Sidang Lanjutan Kasus Asusila

img
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammad Ali saat mengunjungi Sekretariat PWI Tulangbawang, Senin (25-04-2022).

MOMENTUM, Menggala--Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Senin (25-4-2022) itu, saksi ahli pidana, ahli visum forensik yang pertama mempertanyakan kronologi dan latar belakang kejadian kasus dugaan asusila terhadap M.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus asusila, Muhammad Ali mengatakan agenda persidangan mempertanyakan kronologi dan latar belakang kejadian bahwa keluarga mengetahui korban kesurupan lalu menyampaikan kata-kata telah diperkosa.

Lalu, sampai kepada persidangan yang dipertanyakan dengan ahli hukum Dr. Ebi Rifai yang juga ahli hukum pidana menyebutkan dalam kerasukan itu belum ada undang-undang yang mengatur. "Artinya kembali kepada kewenangan akhir, hak dan bisa dijadikan alat bukti," jelasnya.

Kedua, visum ahli juga belum bisa menjelaskan apakah kurun waktu luka lama atau kah luka baru dan mengenai pisikolog karena tuduhan dari dakwaan itu 29 Juli telah terjadi pemerkosaan dan menurut keterangan korban yang dicatat pihak keluarganya itu pada pukul 16.30 wib.

"Sementara pada 12 Agustus ia pergi ke cafe, itu pun kita bantah apakah orang yang telah diperkosa bisa berjalan lagi dengan orang yang telah memperkosanya, tetapi secara psikologis maupun pisikolog tidak mungkin," ungkapnya.

Sementara itu, Wahyu yang juga Penasehat Hukum terdakwa menambahkan, terkait dengan sidang lanjutan, ahli pidana menjelaskan terkait pasal 184 itu syarat seorang penyidik menetapkan seorang menjadi tersangka.

"Kita pertanyakan terkait visum apakah visum merupakan satu alat bukti benar, visum merupakan alat bukti yang tidak bisa terlepaskan. Ternyata dalam faktanya menurut ahli visum tadi forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah tidak menyebutkan spesifikasi akibat pemerkosaan yang dituduhkan oleh klain kami," paparnya.

Dia menambahkan, tetapi telah terjadi luka lama, indikasinya bahwa korban diduga telah mengalami luka lama, jadi visum tersebut tidak diterapkan terhadap klain kami terkait dengan pemerkosaan. Terkait dengan saksi pisikolog bahwa kita menanyakan apakah anak tersebut dalam keadaan trauma.

"Seseorang yang trauma itu dia tidak akan membuka diri tetapi akan menutup diri, apakah itu termaksud kategori trauma," tanyanya.

Jadi kata dia, menurut keterangan ketiga saksi ahli tersebut sangat menguntungkan klain kami yang jelas agenda berikutnya adalah keterangan terdakwa mungkin di sidang selanjutnya.

"Maka dari itu, kami simpulkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan. Tetapi akan lihat perkembangan persidangan selanjutnya," ucap Wahyu.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos