MOMENTUM, Jakarta-- Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi kunci dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penyitaan dilakukan Tim 9 Kejagung setelah Ferry menyerahkan langsung uang tersebut kepada penyidik sekitar satu bulan lalu.
"Benar (ada penyitaan), sebesar Rp5 M (miliar)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Anang memastikan uang yang diserahkan Ferry berupa uang tunai dalam rupiah.
"(Diserahkan) oleh Ferry sendiri. Sebulan lalu. (Diserahkan cash) iya, dalam bentuk rupiah ke penyidik," ujarnya.
Meski membenarkan penyitaan, Anang belum mengungkap asal-usul uang tersebut maupun posisi Rp5 miliar itu dalam konstruksi perkara yang sedang disidik.
Termasuk ketika ditanya apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, Anang meminta menunggu proses persidangan.
"Nanti diungkap secara gamblang di persidangan," katanya.
Ferry merupakan salah satu saksi penting dalam penyidikan perkara yang menyeret Febrie. Saat ini, Ferry ditempatkan dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyitaan uang tersebut menambah daftar barang bukti yang telah diamankan Tim 9 dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut. Kejagung sebelumnya menyebut penyidik telah menyita sejumlah uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kapuspenkum Kejagung sebelumnya juga memastikan penyidik telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk menduga adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Anang menegaskan, konstruksi perkara yang saat ini ditangani Tim 9 mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.
"Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya," ujarnya.
Kejagung masih mendalami aliran uang dan keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut. Detail konstruksi perkara, termasuk asal-usul uang Rp5 miliar yang disita dari Ferry, disebut akan diungkap dalam proses hukum selanjutnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
