MOMENTUM, Jakarta – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merekomendasikan pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang atau LGBTQ. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dari 12 poin keputusan kongres yang digelar di Jakarta pada 24-27 Juli 2026.
Rekomendasi itu tertuang dalam Taujihat KUII VIII yang dihasilkan setelah peserta kongres melakukan pembahasan dan musyawarah selama empat hari. Secara keseluruhan, kongres menghasilkan 12 rekomendasi yang ditujukan kepada umat, bangsa, dan negara.
Pada poin keenam, KUII menyatakan perilaku seksual menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) dinilai semakin meluas sehingga perlu langkah pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif berdasarkan nilai agama Islam, Pancasila, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kongres juga menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional. Menurut rekomendasi tersebut, upaya pencegahan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan keluarga.
Untuk memperkuat langkah tersebut, KUII mendesak Presiden bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang atau LGBTQ agar penanganannya berjalan secara sistematis, berkesinambungan, terkoordinasi, dan sinergis.
Selain itu, pada poin kedelapan rekomendasinya, KUII juga menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga melalui pendidikan karakter, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan pendampingan bagi individu yang menghadapi persoalan sosial, moral, maupun yang berkaitan dengan orientasi dan perilaku seksual.
Pendekatan tersebut, menurut kongres, perlu mengedepankan dakwah yang penuh hikmah, kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, sekaligus terbebas dari pengabaian, perundungan, diskriminasi, dan persekusi. (*)
Editor: Muhammad Furqon
