Tahun Ini, Pemprov Bantu Perbaikan Ratusan Rumah Ibadah

img
Kepala Biro Kesra Lampung Ria Andari

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan bantuan untuk ratusan rumah ibadah selama tahun 2022. 

Rinciannya: 447 masjid, 71 musala, 28 gereja dan pura. Termasuk pondok pesantren dan Taman Pendidikan Alquran (TPA).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Ria Andari saat diwawancarai, Minggu (19-6-2022).

Dia menjelaskan, bantuan uang tunai untuk perbaikan rumah ibadah merupakan salah satu janji kerja Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia.

"Jadi sesuai janji kerja pak gubernur dan ibu wakil gubernur, setiap tahunnya kita menganggarkan untuk bantuan perbaikan rumah ibadah," kata Ria. 

Dia merinci, untuk masjid, pura dan gereja serta lainnya diberikan bantuan sebesar Rp15 juta untuk masing-masing rumah ibadah. 

Kemudian untuk musala, pondok pesantren dan TPA diberikan bantuan masing-masing sebesar Rp10 juta. 

"Bantuan yang diberikan ini untuk kelengkapan sarana dan prasaran rumah ibadah," ujarnya. 

Dia menjelaskan, pemberian bantuan tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing rumah ibadah.

Meski demikian, bagi rumah ibadah yang ingin mendapatkan bantuan diharapkan agar mengusulkan satu tahun sebelumnya. 

"Ya, jadi untuk pemberian bantuan kita minta agar diusulkan tahun sebelumnya. Karena dana yang kami punya tidak cukup untuk seluruh permohonan yang masuk," sebutnya. 

Ria menyebutkan, untuk syarat pengusulan bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2021. 

Untuk proposal atau permohonan ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Biro Kesejahteraan Rakyat yang ditandatangani ketua dan sekretaris pengurus rumah ibadah. Lalu harus diketahui oleh kepala desa setempat. 

Dalam permohonan itu memuat: latar belakang, maksud dan tujuan serta dilampiri susunan pengurus untuk lembaga keagamaan. 

Selain itu juga harus melampirkan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ), foto bangunan, plang nama, foto kegiatan, akta notaris dan Kemenkum HAM.

Kemudian surat keterangan domisili, fotocopy KTP ketua dan sekretaris yang masih berlaku, nomor rekening Bank Lampung, NPWP dan harus di setempel asli. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos