Harianmomentum.com--Pemerintah setuju untuk merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.
Pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2017 itu pada 10 Juli lalu
untuk merevisi UU 17/2013 tentang Ormas. Dalam perjalanannya, Perppu mendapat
banyak sekali penolakan dari masyarakat maupun dari pembahasan di Komisi II DPR
RI.
"Kami mencermati dengan baik pandangan semua fraksi,
termasuk pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi UU ini." ujar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat ditemui di ruang Komisi II DPR,
Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Menurut Tjahjo, pemerintah terbuka terhadap kemungkinan
revisi selama usul yang dikemukakan tidak melenceng dari prinsip Perppu Ormas.
"Yang sudah prinsip jangan direvisi, masalah Pancasila
dan UU," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna
Laoly, juga menyatakan sepakat terhadap usul revisi Perppu Ormas.
Tetapi, Yasonna meminta agar DPR RI mengesahkan lebih dulu
Perppu Ormas agar bisa direvisi belakangan. (rmol)
Editor: Harian Momentum