Pemerintah Setuju Merevisi Perppu 2/2017 Tentang Ormas

img
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Net

Harianmomentum.com--Pemerintah setuju untuk merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.


Pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2017 itu pada 10 Juli lalu untuk merevisi UU 17/2013 tentang Ormas. Dalam perjalanannya, Perppu mendapat banyak sekali penolakan dari masyarakat maupun dari pembahasan di Komisi II DPR RI. 


"Kami mencermati dengan baik pandangan semua fraksi, termasuk pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi UU ini." ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat ditemui di ruang Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).

Menurut Tjahjo, pemerintah terbuka terhadap kemungkinan revisi selama usul yang dikemukakan tidak melenceng dari prinsip Perppu Ormas.

"Yang sudah prinsip jangan direvisi, masalah Pancasila dan UU," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, juga menyatakan sepakat terhadap usul revisi Perppu Ormas.

Tetapi, Yasonna meminta agar DPR RI mengesahkan lebih dulu Perppu Ormas agar bisa direvisi belakangan. 
(rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos