Harianmomentum.com--Akhirnya, DPR RI mengeluarkan keputusan akhir mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Melalui mekanisme voting dalam sidang paripurna, DPR RI
sepakat mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU, Selasa sore (24/10).
Mekanisme voting diambil setelah upaya musyawarah mufakat tak
tercapai.
Sebanyak 314 anggota, dari total 445 anggota DPR RI yang
menghadiri rapat, setuju Perppu Ormas menjadi UU.
Sebelum voting, seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan
pandangannya terhadap Perppu Ormas. Tercatat, tujuh fraksi menyetujui
pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP,
Nasdem, dan Hanura. Tetapi Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui dengan syarat
pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan
dilakukan.
Sementara, tiga fraksi lainnya, konsisten menolak Perppu
tersebut, yakni Gerindra, PAN, dan PKS.
Sementara itu suasana di depan Gedung DPR RI, Senayan,
Jakarta, tetap ramai dengan demonstrasi yang seluruhnya menolak Perppu tersebut
disahkan menjadi UU. Organisasi-organisasi massa menuding pemerintah mencoba
berlaku otoriter lewat Perppu tersebut. (rmol)
Editor: Harian Momentum