Pringsewu Serius Kembangkan Program Desa Wisata Tapis

img
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah memaparkan upaya pengembangan program Desa Wisata Kampung Tapis

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus melakukan berbagai persiapan, penataan dan pengembangan Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran sebagai

Desa Wisata Kampung Tapis. 

Terkait hal tersebut, Pemkab Pringsewu menggelar pemaparan program Desa Wisata Kampung Tapis. Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor pemkab setempat, Rabu (3-8-2022).

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, meskipun inti dari penetapan Pekon Lugusari sebagai Desa Wisata Kampung Tapis di Provinsi Lampung adalah pengembangan potensi kerajinan kain tapis. Namun dalam pelaksanaanya tetap harus terpadu dengan bidang serta potensi wisata lainnya.

"Potensi pertanian,  perikanan serta perkebunan dan lainnya, harus dipadukan dalam pelaksanaan program Desa Wisata Kampung Tapis ini. Jadi keberadaan Pekon Lugusari sebagai Desa Wisata Kampung Tapis, bisa menjadi contoh pekon-pekon lainya dalam mengembangkan potensi yang dimilik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Adi Erlansyah.

Pada kesempatan itu juga disampaikan sejarah singkat perkembangan usaha kerajinan kain tapis di Pekon Lugusari.

Perkembangan kerajinan kain tapis di Pekon Lugusari berawal dari tahun 1992. Upaya pengembangan usaha kerajinan kain tapis itu digagas almarhum ibu Sunarti yang telah membawa dan mengundang guru pembuat kain tapis dari Talangpadang, kabupaten Tanggamus, bernama Zakwan. 

Saat ini, di Pekon Lugusari sudah terbentuk Kelompok Perajin Kain Tapis 'Mandiri' beranggotakan tujuh orang. Kelompok perajin yang diketuai  Kanti Lestari membina 283 perajin kain tapis yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.

Selain sebagai sentra tapis, Pekon Lugusari juga memiliki sejumlah potensi wisata lainnya: wisata agro kebun jambu kristal dan jeruk, pemancingan, pura, Ledeng Pendem dan Jembatan Way Sekampung.

Pekon Lugusari ditetapkan sebagai Desa Wisata Kampung Tapis berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/319/V.26/HK/2022 tertanggal 18 Mei 2022 tentang Penetapan Lokasi Sentra Industri Kerajinan Tapis dan Desa Wisata Kampung Tapis. (**) 






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos