Ratusan Warga Binaan Lapas Kalianda Dapat Remisi

img
Bupati Lamsel Nanang Ermantor bersama jajaran forkopimda usai menyerahkan remisi HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan Lapas Kalianda

MOMENTUM, Kalianda--Ratusan warga bianan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salinan surat keputusan pemberian remisi itu secara simbolis diserahkan Bupati Lamsel Nanang Ermanto kepada empat orang perwakilan warga binaan, Rabu (17-8-2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Distorie mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan tahun ini mencapai 522 orang. Satu dari penerima remisi tersebut merupakan warga binaan yang terlibat tindak pidana terorisme.

"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," kata Tetra.

Jumlah remisi yang diberikan kepada para warga binaan itu bervariasi  mulai dari pengurangan satu bulan masa hukuman sampai enam bulan. Ricianya: 97 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan, 119 orang pengurangan dua bulan, 192 orang pengurangan tiga bulan.

Kemudian: 64 orang mendapat pengurangan masa hukuman empat bulan, 44 orang pengurangan lima bulan dan delapan orang pengurangan masa hukuman enam bulan. "Dari seluruh yang mendapatkan remisi ini, ada dua orang yang langsung bebas.

Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada warga binaan, yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Ini bentuk apresiasi kepada para warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan di Lapas ini dengan baik, sesuai aturan yang berlaku," kata bupati.

Bupati berharap, pemberian remisi itu menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk tetap menunjukan prilaku yang baik, taat kepada peraturan perundang-undangan, selama di Lapas maupun ketika nanti bebas kembali ke tengah masyarakat. 

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses hukum yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan. Namun, sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” harapnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos