MOMENTUM, Bandarlampung--Pandemi Covid-19 sudah mulai tak terdengar. Namun, bukan berarti masyarakat bisa leluasa berpergian, terutama jika menggunakan jasa angkutan umum.
Setelah masyarakat bebas melakukan berbagai aktivitas dalam beberapa bulan terakhir, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang memperketat mobilitas warga.
Misalnya, untuk bisa menggunakan jasa angkutan kereta api. Calon penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah divaksin ketiga Covid-19 atau bosster. Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun, boleh naik kereta api jika sudah divaksin kedua.
Ketentuan itu, juga berlaku untuk calon penumpang Kereta Api (KA) Rajabasa dan Kualastabas yang melayani perjalanan Lampung-Palembang. Ketentuan ini mulai berlaku besok, Selasa 30 Agustus 2022.
Kabag Humas PT Kereta Apil Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Menurut dia, ketentuan itu mencabut peraturan sebelumnya yang mengizinkan calon penumpang KA belum vaksin booster dengan syarat melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR. Mulai 30 Agustus, ketentuan ini tidak berlaku lagi.
"KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Jaka, Senin (29-8-2022).
Jaka menjelaskan, saat ini adalah masa sosialisasi masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
Untuk itu, Jaka mengimbau pelanggan untuk segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Rajabasa dan Kualastabas.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas mulai 30 Agustus:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selanjutnya pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA.
“KAI Divre IV Tanjungkarang akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon