Kajati Lampung: Kasus Keracunan dalam Program MBG Tidak Boleh Terulang

img
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryowibowo. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryowibowo menegaskan kasus keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terulang. Jika masih terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat, pihak terkait akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Danang saat menghadiri pengukuhan pengurus Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) DPD Provinsi Lampung dan DPD kabupaten/kota se-Lampung di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan Program MBG harus terus dibenahi agar berjalan lebih baik dan profesional.

"Sudah saatnya seluruh pihak siap menjalankannya dengan lebih baik. Jika masih terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kasus keracunan, tentu tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Danang mengatakan pengawasan terhadap kualitas makanan harus diperketat. Begitu pula dengan pemenuhan standar gizi dan tata kelola program.

Ia menilai pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar tujuan utama Program MBG dapat tercapai.

Menurutnya, program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak itu tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh pengelola dapur MBG dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan program dengan penuh tanggung jawab.

Selain menjaga kualitas makanan dan kebersihan dapur, seluruh pihak yang terlibat diminta tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.

"Anggap anak-anak penerima manfaat sebagai anak-anak kita sendiri," kata Mirza.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos