MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar kota setempat, Selasa (6-9-2022).
Kunjungan Bawaslu yang dipimpin Ketua Candrawansah, itu diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung H. Yuhadi bersama jajaran.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, kunjungan ini dalam rangka sosialisasi pencegahan pelanggaran partai politik.
"Semuanya yang berkaitan dengan proses administrasi pelanggaran pemilu, Bawaslu merasa perlu untuk menyampaikan beberapa Peraturan Bawaslu kepada Partai Politik," kata Candrawansah.
Candrawansah menjelaskan, sebagaimana surat edaran Bawaslu Nomor 19 tahun 2022, tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, maka Bawaslu perlu melakukan pencegahan pelanggaran.
"Oleh karena itu, Bawaslu Bandarlampung membentuk fasilitasi pengawasan, terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga membentuk tim pengawasan MELEKAT yang bertugas di KPU. Membuat Posko Aduan masyarakat. Melakukan pencermatan terhadap akses SIPOL dan melakukan roadshow ke Parpol.
"Kenapa Bawaslu membentuk tim, kata Candrawansah, karena ada potensi pelanggaran dalam verifikasi administrasi Parpol," ucap Candrawansah.
Bawaslu juga telah mengindentifikasi beberapa objek sengketa proses pemilu antara lain; perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan atau peristiwa, yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Keadaan pengakuan yang berbeda, penolakan antar peserta pemilu. Ketetapan hasil dalam bentuk surat keputusan KPU.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung, Yuhadi mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bawaslu. "Setidaknya dengan adanya kunjungan ini Bawaslu telah memberi pencerahan kepada para pengurus Partai Golkar menghadapi Pemilu 2024," kata Yuhadi.
Menurut Yuhadi juga anggota DPRD Kota Bandarlampung dua periode ini, Partai Golkar akan berkomitmen mematuhi aturan KPU dan menghindari potensi pelanggaran dan siap mensukseskan Pemilu 2024. (**)
Editor: Agus Setyawan