MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pemuda berinisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap lantaran menghamili anak di bawah umur.
Korban yang masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) itu kini hamil tujuh bulan.
Akibat perbuatannya, pelaku MM diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM ditangkap petugas pada Selasa (20-9-2022) sekitar pukul 01.00 Wib dinihari di rumah kos Pekon/Desa Sukoharjo III.
"Benar, pelaku dijemput paksa Polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur," jelas Kasat Reskrim, Rabu (21-9).
Feabo menuturkan, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah inten berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan atau berpacaran.
Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan empat kali persetubuhan dengan korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022.
Sedang perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berasal dari tersangka.
"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," bebernya.
Dihadapan polisi, tersangka MM mengakui telah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan dua kali dilakukan di rumah korban, sekali di kamar kos tersangka dan lainnya dilakukan pada salah satu ruang kelas TK yang ada di Kecamatan Sukoharjo.
Guna memperlancar akal bulusnya, tersangka berjani akan menikahi korban sehingga mau menuruti perbuatan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya," imbuh Feabo Adigo Mayora Pranata.(**)
Editor: Agus Setyawan